MUI Murka Atas Prilaku Bejat Herry Wirawan

MUI Murka Atas Prilaku Bejat Herry Wirawan

JAKARTA – Menanggapi perilaku bejat Herry Wirawan yang melakukan rudapaksa kepada sejumlah muridnya yang berusia dibawah umur. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas berharap, Herry Wirawan mendapatkan hukuman paling berat.

 “Tangkap. Proses. Bawa ke pengadilan. Dan, jika terbukti bersalah jatuhi yang bersangkutan dengan hukuman yang seberat-beratnya, karena telah merusak moral” kata Anwar Abas seperti yang diberitakan JawaPos.com, Sabtu (11/12/2021).

Seperti diketahui, sebanyak 12 remaja putri yang masih dibawah umur menjadi korban kebiadaban Herry. Tujuh orang bahkan hamil dan sempat melahirkan. Total ada sembilan anak yang telah lahir.

Kasus itu terungkap dari laporan pencabulan anak di bawah umur yang masuk ke Polda Jawa Barat pada Mei 2021. Polisi akhirnya berhasil membongkar kejahatan Herry Wirawan pada Juni 2021.

Herry sudah ditahan. Kasus itu telah masuk meja persidangan. Namun, baru Desember ini kasus tersebut mencuat ke permukaan.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, pemerkosaan itu berlangsung sejak 2016. Pada tahun itu juga Herry mendirikan Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Cibiru, Bandung.

Artinya, pelaku melakukan pemerkosaan sejak awal-awal pesantren berdiri. Lokasi pemerkosaan di kantor yayasan, pondok pesantren, apartemen, dan sejumlah hotel di Bandung.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mengatakan, Pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru tidak memiliki ijop (izin operasional).

Saat ini, seluruh santri di pesantren tersebut sudah dipindahkan ke madrasah lain. Selain itu, seluruh kegiatan belajar dan mengajar (KBM) sudah dihentikan.

Thobib mengatakan, total ada 36 santri di pesantren itu. Jajaran Kanwil Kemenag Jawa Barat beserta Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama untuk mendampingi para korban.

Kanwil Kemenag Jawa Barat ikut terlibat dalam penanganan kasus yang terbongkar enam bulan lalu itu. (jun/jawapos)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: